Beberapa pokok pemikiran tentang
Cyberlaw
Apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang
dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan
dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada
di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting)
sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili
kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya
hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking
terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum
Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya
tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama
domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan
Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga
perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom".
Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang
terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain
JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan
memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global,
WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark
menjadi global.
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam
transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan?
Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda,
dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada
usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang
dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak.
Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized
products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film,
software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan
melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang
boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan
komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk
itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar
belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk
mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen.
Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau
dari sudut pandang yang berbeda.
Mengingat jumlah pengguna Internet di
Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di
Indonesia?
Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan
untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini
biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang
dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda
tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature
tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian
mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya
"digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada
teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah
dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru
disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena
menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang
sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
Hukum-hukum yang terkait
Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus
2000), baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal
20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi
Bahan Bacaan
Atip Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
Edmon Makarim, "Telematics law"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar